infosumbar.net – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR yang diduga kuat melakukan penggelapan pupuk milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen perusahaan menerima keluhan dari mitra usaha yang tidak kunjung menerima pupuk yang telah dipesan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial N, perwakilan perusahaan, yang menugaskan RR untuk mengirimkan 30 ton pupuk kepada perusahaan rekanan pada awal Maret 2025. Namun, pupuk tersebut tidak pernah sampai ke pihak pemesan.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan perusahaan untuk menggelapkan pupuk demi keuntungan pribadi. Kerugian perusahaan akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp310 juta,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita satu unit kendaraan roda enam yang digunakan RR untuk mengangkut pupuk hasil penggelapan. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Padang.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menggali motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi penggelapan tersebut.
“Tentunya masih akan kami dalami motif dari pelaku serta kemungkinan keterlibatan dari pihak lainnya. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” pungkasnya.(Bul)