infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang akan menghadiri agenda pembacaan putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kota Padang, pada tanggal 5 Februari 2025 mendatang.
Dua orang Komisioner Bawaslu Padang, Ketua Eris Nanda bersama Rahmad Ramli, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa akan hadir sebagai pihak pemberi keterangan terkait gugatan penetapan hasil pemilihan oleh KPU Kota Padang yang diajukan salah satu dari tiga pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Padang 2024.
“Ketua dan Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang akan menghadiri Putusan Dissmisal oleh MK di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2025,” kata Akhiro Murio, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi kepada infosumbar, Senin (3/2/2025) sore.
“Sengketa hasil Pilkada Kota Padang yang diajukan oleh salah satu paslon dari tiga paslon yang ikut dalam Pilkada Serentak 2024,” sambungnya.
Akhiro Murio menjelaskan bahwa pembacaan Putusan Dissmisal ini menentukan sebagai tindak lanjut penanganan sengketa akan terus ke tahapan pembuktian atau dihentikan.
Pemohon, paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut 03 Hendri Septa dan Hidayat mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pemohon melalui kuasanya hukumnya, Bambang Widjojanto, menyampaikan perolehan suara masing-masing kandidat yang ditetapkan KPU Padang.
Paslon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir memperoleh 176.648 suara, Paslon Nomor Urut 02 M. Iqbal–Amasrul memperoleh 54.685 suara, dan Pemohon sebagai Paslon Nomor Urut 03, (Hendri Septa-Hidayat) mendapatkan 88.859 suara.