Infosumbar.net – Puluhan botol minuman beralkohol disita petugas Satpol PP Padang di dua lokasi di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis, (4/7/2024) dini hari.
Kepala Bidang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, personel melakukan pengawasan terhadap sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Dalam pengawasan yang kita lakukan pada malam ini, kita mendatangi dua warung yang menjual minuman beralkohol namun tidak memiliki izin yakni kawasan Sawahan dan Kawasan Simpang Haru,” katanya.
Rozaldi menambahkan, dalam pengawasan tersebut personil berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.
“Saat ditanyai surat izin edar, pemilik usaha tidak dapat memperlihatkannya. Alhasil sebanyak 29 botol minuman beralkohol berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti. Selain itu petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik agar dapat datang ke Mako Satpol PP Padang,” tuturnya.
Rozaldi menegaskan, akan melakukan pengawasan terhadap peredaran minol akan dilakukan secara intens.
“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara intens terhadap peredaran minuman beralkohol ditengah masyarakat, agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang tetap terjaga,” pungkasnya. (Bul)