infosumbar.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang bersama Satpol PP Kota Padang dan SK4 melakukan pengempisan ban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Penggembosan sejumlah kendaraan tersebut karena telah melanggar Perwako Nomor 32 tahun 2021.
“Hari ini kita melakukan tindakan penertiban oleh Tim terpadu yang terdiri dari Pol PP, Dishub Padang, SK4 yang terdiri dari Polri, TNI (Pom AU dan AD). Kita lakukan tindakan dengan cara pengempisan,” kata Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, Rabu (8/3).
“Penindakan itu dilakukan di Jalan Tarandam Kecamatan Padang Timur sekitar Rumah Sakit Umum Bunda Padang. Selanjutnya petugas berlanjut ke kawasan Sawahan untuk menindak pengendara yang parkir di atas trotoar jalan dan berjualan di atas trotoar jalan yang seharusnya untuk pejalan kaki,” jelasnya.
Sebelum itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi beberapa hari, tetapi hal ini tidak begitu diindahkan pengguna jalan. Maka dari itu, pihaknya melakukan penindakan di jalur rawan macet.
Ia mengatakan, teknisnya terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 bahwa setiap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan dikenakan denda Rp 200 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
“Penindakan kita kali ini dengan cara penggembosan ban kendaraan, penderekan kendaraan, dan pembayaran barcode sesuai dengan kategori kendaraan,” katanya.
“Untuk kendaraan yang digembosi ada tujuh kendaraan, karena memakai badan jalan, memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Alhamdulillah dapat berjalan dengan aman, karena kita memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
Malizar Ade menyebutkan trotoar bukanlah tempat memarkirkan kendaraan, tetapi diperuntukkan kepada para pejalan kaki.
“Kepada seluruh pengendara dan pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Penertiban akan jadi rutinitas harian Tim Terpadu.” tandasnya.