infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Sejumlah Kendaraan Bermotor di Kota Padang Terkena Pengempisan Ban

09 Maret 2023 - 19:30 WIB
in Padang
Adril MYbyAdril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Sejumlah Kendaraan Bermotor di Kota Padang Terkena Pengempisan Ban

Personil Dishub Padang mengempiskan ban sepeda motor yang parkir sembarangan/Foto:Diskominfo Padang

infosumbar.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang bersama Satpol PP Kota Padang dan SK4 melakukan pengempisan ban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Penggembosan sejumlah kendaraan tersebut karena telah melanggar Perwako Nomor 32 tahun 2021.

“Hari ini kita melakukan tindakan penertiban oleh Tim terpadu yang terdiri dari Pol PP, Dishub Padang, SK4 yang terdiri dari Polri, TNI (Pom AU dan AD). Kita lakukan tindakan dengan cara pengempisan,” kata Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, Rabu (8/3).

BACA JUGA :   Grand Opening, 86 Kitchen Jadi Resto and Coffee Shop yang Bakal Viral di Padang

“Penindakan itu dilakukan di Jalan Tarandam Kecamatan Padang Timur sekitar Rumah Sakit Umum Bunda Padang. Selanjutnya petugas berlanjut ke kawasan Sawahan untuk menindak pengendara yang parkir di atas trotoar jalan dan berjualan di atas trotoar jalan yang seharusnya untuk pejalan kaki,” jelasnya.

Sebelum itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi beberapa hari, tetapi hal ini tidak begitu diindahkan pengguna jalan. Maka dari itu, pihaknya melakukan penindakan di jalur rawan macet.

BACA JUGA :   Tertutup Awan Disertai Cuaca Hujan, Hilal Tidak Terlihat di Kota Padang

Ia mengatakan, teknisnya terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 bahwa setiap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan dikenakan denda Rp 200 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

IKLAN

“Penindakan kita kali ini dengan cara penggembosan ban kendaraan, penderekan kendaraan, dan pembayaran barcode sesuai dengan kategori kendaraan,” katanya.

BACA JUGA :   Jaga Ketertiban bulan Ramadhan, Satpol PP Padang Laksanakan Apel Gelar Pasukan

“Untuk kendaraan yang digembosi ada tujuh kendaraan, karena memakai badan jalan, memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Alhamdulillah dapat berjalan dengan aman, karena kita memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.

Malizar Ade menyebutkan trotoar bukanlah tempat memarkirkan kendaraan, tetapi diperuntukkan kepada para pejalan kaki.

“Kepada seluruh pengendara dan pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Penertiban akan jadi rutinitas harian Tim Terpadu.” tandasnya.




IKLAN
Tags: Dishub PadangKendaraan BermotorPenertiban Umum

Related Posts

SE Wali Kota Padang Larang Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya Beroperasi Sepanjang Ramadhan

SE Wali Kota Padang Larang Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya Beroperasi Sepanjang Ramadhan

22 Maret 2023
Tertutup Awan Disertai Cuaca Hujan, Hilal Tidak Terlihat di Kota Padang

Tertutup Awan Disertai Cuaca Hujan, Hilal Tidak Terlihat di Kota Padang

22 Maret 2023
Jaga Asupan Gizi Lansia dan Disabilitas di bulan Ramadhan, Dinsos Padang Salurkan Sembako

Jaga Asupan Gizi Lansia dan Disabilitas di bulan Ramadhan, Dinsos Padang Salurkan Sembako

22 Maret 2023
Jaga Ketertiban bulan Ramadhan, Satpol PP Padang Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Jaga Ketertiban bulan Ramadhan, Satpol PP Padang Laksanakan Apel Gelar Pasukan

22 Maret 2023
Terkena Serangan Jantung, Kasdim 0312 Padang Letkol Inf Anton Meninggal Dunia

Terkena Serangan Jantung, Kasdim 0312 Padang Letkol Inf Anton Meninggal Dunia

22 Maret 2023
Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

22 Maret 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Tri Suarakan Pesan #IniWaktunyaKita Rasakan Kehangatan yang Nyata di Bulan Suci Ramadan ini

SE Wali Kota Padang Larang Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya Beroperasi Sepanjang Ramadhan

Satpol PP Tutup Kedai Tuak dan Tempat Karaoke di Kota Solok

Tertutup Awan Disertai Cuaca Hujan, Hilal Tidak Terlihat di Kota Padang

Banjir Pasaman Rusak 2 Jembatan dan 75 Hektare Lahan Pertanian

Ada Lowongan Kerja PT Waruna Nusa Sentara untuk Posisi Electrician Development Program

  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022