Infosumbar.net- Tertangkap basah melakukan pencurian, dua pria dihakimi massa di kawasan Simpang Labor, Jalan Prof. Dr Hamka, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat (12/8/2022) malam.
Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda membenarkan peristiwa itu. Diakuinya, kedua pria itu berinisial RS (30) dan APP (24), dihakimi massa karena ketahuan melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Jadi para pelaku ini nekat melakukan pencurian di kawasan kampus tersebut. Barang curian itu berupa handphone merupakan milik salah seorang mahasiswa,” Sabtu (13/8/2022).
Ditambahkannya, usai beraksi kedua pelaku sempat melarikan diri, namun cepat dicegat oleh warga. Karena geram, warga pun langsung menghakimi (keroyok) kedua pelaku.
“Kedua pelaku kemudian diamankan oleh security kampus yang saat itu sedang bertugas dan menyerahkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Saat ini, kata Mazwanda, Keduanya sudah di bawa ke Mapolsek Padang Utara beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro dan satu unit sepeda motor Yamaha M tri tanpa Plat Nomor.
“Kita masih melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (bul)