infosumbar.net – Wali Kota Padang, melalui Surat Edaran Nomor I00.3.43 Tahun 2025, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam menghormati hukum, adat, dan tradisi.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai upaya untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, menjunjung tinggi nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan adat istiadat.
Surat edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam edaran tersebut, masyarakat diingatkan untuk mematuhi beberapa ketentuan penting, di antaranya larangan melakukan kegiatan keramaian yang menggunakan jalan atau ruang milik jalan yang dapat mengganggu lalu lintas tanpa izin, serta larangan menggunakan alat musik atau pengeras suara yang menimbulkan kebisingan.
Selain itu, juga menegaskan larangan melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa terbitnya surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku, serta menghormati nilai-nilai lokal yang ada di Kota Padang.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang ada, sehingga tercipta tatanan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis,” ujar Chandra saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa pagi (22/4).
Lebih lanjut, ia mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat Kota Padang dapat bekerjasama dalam mematuhi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Wali Kota Padang.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kota Padang agar tetap aman, nyaman, dan sejahtera untuk semua,” tambahnya.
Chandra menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di kelurahan akan dilaksanakan oleh Lurah di bawah koordinasi Camat, sesuai dengan peraturan yang ada,” tutupnya.








