infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

SE Wali Kota Padang Terbit, Imbau Warga Junjung Tinggi Nilai Moralitas, Agama, Kesusilaan dan Adat Istiadat

23 April 2025 - 00:35 WIB
in Padang
Adril MYby Adril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
SE Wali Kota Padang Terbit, Imbau Warga Junjung Tinggi Nilai Moralitas, Agama, Kesusilaan dan Adat Istiadat

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra ketika diwawancarai media pada Senin (21/4/2025)


infosumbar.net – Wali Kota Padang, melalui Surat Edaran Nomor I00.3.43 Tahun 2025, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam menghormati hukum, adat, dan tradisi.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai upaya untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, menjunjung tinggi nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan adat istiadat.

Surat edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam edaran tersebut, masyarakat diingatkan untuk mematuhi beberapa ketentuan penting, di antaranya larangan melakukan kegiatan keramaian yang menggunakan jalan atau ruang milik jalan yang dapat mengganggu lalu lintas tanpa izin, serta larangan menggunakan alat musik atau pengeras suara yang menimbulkan kebisingan.

BACA JUGA :   Terdaftar Lewat Aplikasi Padang Mobile, 1.042 "Pencaker" Bidik 1.400 Posisi di Padang Job Fair 2025

Selain itu, juga menegaskan larangan melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

IKLAN

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa terbitnya surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku, serta menghormati nilai-nilai lokal yang ada di Kota Padang.

BACA JUGA :   Lama Tanpa Perbaikan Besar, Jalan KIS Mangunsarkoro Kota Padang Kini Dikerjakan dengan Nilai Rp1,185 Miliar

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang ada, sehingga tercipta tatanan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis,” ujar Chandra saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa pagi (22/4).

Lebih lanjut, ia mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat Kota Padang dapat bekerjasama dalam mematuhi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Wali Kota Padang.

BACA JUGA :   Hadiri Peringatan HUT ke-80 Brimob Polri, Wawako Maigus Nasir Sampaikan Apresiasi dan Harapan

“Mari kita bersama-sama menjaga Kota Padang agar tetap aman, nyaman, dan sejahtera untuk semua,” tambahnya.

Chandra menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di kelurahan akan dilaksanakan oleh Lurah di bawah koordinasi Camat, sesuai dengan peraturan yang ada,” tutupnya.

 

Tags: Ketentraman dan Ketertiban UmumPerda Kota PadangSatpol PP PadangSurat EdaranWalikota Padang

Related Posts

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

21 November 2025
Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi  Kota Padang

Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi Kota Padang

21 November 2025
Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

21 November 2025
Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

21 November 2025
Baznas Kota Padang Luncurkan Beasiswa Pendidikan bagi Pelajar SD/MI dan SMP/MTs Sebesar Rp1,3 Milyar Lebih

Baznas Kota Padang Luncurkan Beasiswa Pendidikan bagi Pelajar SD/MI dan SMP/MTs Sebesar Rp1,3 Milyar Lebih

20 November 2025
Macet Parah Melanda Sitinjau Lauik, Truk Mogok dan Kecelakaan Picu Antrean Panjang

Macet Parah Melanda Sitinjau Lauik, Truk Mogok dan Kecelakaan Picu Antrean Panjang

20 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Ulang Tahun ke-58, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif

Perkuat Kesiapsiagaan, Wabup Mentawai Resmi Buka Sosialisasi dan Bimtek Sekolah Aman Bencana

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

Bonus FORNAS “Ngambang”, Inorga KORMI Harus Menunggu Lagi

Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi Kota Padang

Berita Populer

  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Pemko Padang Tingkatkan Kompetensi Lurah dengan “Rabu Belajar” Setiap Pekan

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022