Infosumbar.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) memergoki dua wanita bersama satu orang pria tidur bareng dalam kamar kos-kosan di kawasan GOR H Agus Salim Padang, Jumat (5/5/2023).
Ketiga orang tersebut dipergok pada petugas melakukan penertiban terhadap kosan tersebut yang sering membiarkan laki-laki dan perempuan bercampur.
Sebelum penertiban, pihak Pol PP telah melakukan pemanggilan kepada pemilik kos yang telah pelanggaran Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah kos.
“Dalam Perda tersebut telah dijelaskan pelarangan kepada pemilik kos-kosan agar tidak menempatkan penghuni rumah kos laki-laki maupun perempuan bercampur dalam kos-kosan,” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Pihaknya sudah sering menerima laporan dari warga setempat kerap menemukan adanya aktivitas muda-mudi bercampur antara laki-laki dan perempuan yang keluar masuk kos-kosan ini.
“Setelah kita periksa, kita temukan dua wanita bersama satu pria yang tidur sekamar,” jelasnya.
Dijelaskannya, muda-mudi yang ditemukan berada dalam satu kamar tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk didata dan dimintai keterangannya. Selanjutnya dilakukan pemanggilan pihak keluarga.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari PPNS terhadap muda-mudi ini serta pemilik rumah kos, jika terbukti adanya pelanggaran, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Bul)