Infosumbar.net- Satpol PP menjaring puluhan anak jalanan, pengemis, pak ogah dan pengamen di seputaran Kota Padang. Penertiban dilakukan pada Senin (10/10/2022).
Penertiban itu dilakukan di kawasan By Pass Kecamatan Koto Tangah, Lubuak Minturun dan di kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan A. Yani.
Alhasil 10 Anak Jalanan, pengemis dan Pak Ogah berhasi dijaring oleh Personil Satpol PP Padang, kesepuluh orang ini dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“penertiban terhadap anak jalanan, Gepeng dan Pak Ogah ini menjadi Fokus kita dalam upaya menegakkan peraturan terkait ketertiban umum dan tranmas. Ada 10 orang yang kita jaring,” kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy, Selasa (11/10/2022).
Deny menambahkan, gangguan ketertiban itu meliputi penggunaan perempatan lampu merah dan U Turn jalan sebagai tempat beraktifitas anak jalanan dan sebagainya.
“Maka bagi mereka yang terjaring ini diingatkan ke depan tidak ada lagi mereka yang melakukan aktifitas tersebut,” tuturnya.
Deny mengingatkan kepada masyarakat melarang perempatan lampu merah dan U Turn jalan itu untuk beraktifitas karena sangat membahayakan pengendara maupun diri sendiri.
“Kita ingatkan lagi kepada yang terjaring, jangan mengulangi beraktifitas ditempat yang dilarang tersebut, karena selain membahayakan terhadap pengendara yang melintas, tetapi juga membahayakan diri sendiri,” tutupnya. (bul)