Infosumbar.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (9/1/2025) malam.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan ini, petugas berhasil menyita 11 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari salah satu kafe karaoke yang tidak memiliki izin edar sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum (Trantibum) dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang.
“Razia ini akan rutin kita laksanakan bersama instansi terkait guna menekan peredaran miras dan memastikan semua pemilik usaha memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga situasi Kota Padang tetap kondusif,” ujar Rio.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan memeriksa enam kafe karaoke. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu kafe yang melanggar aturan dengan menjual minuman keras tanpa izin edar. Sebanyak 11 botol miras yang disita terdiri atas empat botol golongan A, empat golongan B, dan tiga golongan C.
Rio menambahkan bahwa pemilik usaha yang melanggar telah dipanggil ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemilik usaha akan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikan dokumen perizinannya. Jika ditemukan pelanggaran serius, akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Razia seperti ini, menurut Rio, akan terus digalakkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat. (Bul)