Infosumbar– Unit BM (Bawah Kendali Operasi) Satlantas Polresta Padang terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan operasional truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kota Padang. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (31/7) di sepanjang kawasan Bypass, yang menjadi jalur utama kendaraan berat.
Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk komitmen Satlantas dalam mendukung program nasional Zero ODOL 2025 serta menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Petugas memberikan imbauan langsung kepada pengemudi truk agar tidak membawa muatan berlebih atau melakukan modifikasi dimensi kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Padang melalui Kepala Unit Brigade Motor (BM) Satlantas Polresta Padang, Ipda Andes Junaidi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah persuasif sebelum dilakukan tindakan tegas.
“Kami mengutamakan pendekatan edukatif terlebih dahulu. Para pengemudi diberi pemahaman mengenai dampak negatif truk ODOL terhadap infrastruktur dan potensi kecelakaan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memeriksa beberapa truk yang melintas. Jika ditemukan adanya pelanggaran dimensi atau kelebihan muatan, pengemudi diberi teguran dan diarahkan untuk melakukan penyesuaian sesuai ketentuan teknis kendaraan.
Kawasan Bypass Padang dipilih karena merupakan jalur strategis yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang dari dan menuju pelabuhan serta kawasan industri. Aktivitas truk ODOL di kawasan ini sering menjadi keluhan masyarakat akibat kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas.
Unit BM juga membagikan brosur informasi serta menempelkan stiker larangan ODOL di beberapa titik strategis sepanjang jalur Bypass. Langkah ini diharapkan dapat menyentuh lebih banyak pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang.
Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan pelanggaran di Kota Padang. Selain itu, Satlantas Polresta Padang mengajak pemilik perusahaan angkutan barang untuk ikut mendukung aturan ini demi keselamatan bersama.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada sosialisasi. Setelah ini, akan dilakukan penindakan tegas sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi truk yang tetap membandel,” tegas pihak kepolisian. Satlantas juga membuka layanan pengaduan masyarakat terkait aktivitas truk ODOL melalui media sosial dan saluran resmi Polresta Padang (*)








