infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dibongkar, BPK Wilayah III Sumbar Sampaikan Tanggapannya

21 Februari 2023 - 08:52 WIB
in Padang
Pebri Anita SaribyPebri Anita Sari
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Pelaku Perusak Cagar Budaya Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara

Infosumbar.net – Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar, Undri mengatakan, pemilik bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya harus berkoordinasi dengan lembaga pemerintah apabila ingin melakukan pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya tersebut sesuai yang diatur oleh Undang-Undang (UU).

Hal tersebut disampaikan Undri saat dikonfirmasi Infosumbar.net, Senin (20/2/2023) terkait kejadian pembongkaran rumah singgah Soekarno di Jalan Ahmad Yani No.12 Padang.

BACA JUGA :   "Pondok Baremoh" Kembali Berdiri di Pantai Pasir Jambak Padang, Pol PP Beri Teguran Keras

“Pemilik bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya harus berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang membidangi kebudayaan, khususnya cagar budaya bila ingin melakukan pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya tersebut, krn semuanya sudah diatur melalui Undang Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Undri.

Ia mengungkapkan, rumah singgah soekarno tersebut berstatus cagar budaya yang telah ditetapkan melalui Keputusan Walikotamadya Padang nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

BACA JUGA :   23 Orang Mengungsi Dalam Kebakaran Lima Unit Rumah di Siteba Padang

Menurutnya, sebagai bangunan cagar budaya harus dilestarikan bukan dilakukan pembongkaran.

IKLAN

“Kemudian, mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait langkah selanjutnya yang perlu dilakukan terhadap kejadian ini, ia mengatakan mengikuti langkah sesuai instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikburistek).

BACA JUGA :   Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Kembali Ditangkap, 4 Senjata Tajam Disita

“Langkah kedepannya, karena bangunan ini ditetapkan melalui SK Walikotamadya Padang, sebagai pihak yang menetapkan maka perihal ini bisa dikonfirmasi langsung ke Pemko Padang. Tanggapan kami sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek langkah kedepanya sama pernyataan dari Kemendikbudristek langsung yang dikutip oleh beberapa media sebelumnya,” tukasnya. (peb)



IKLAN
Tags: bpnbrumah singgah soerkarno

Related Posts

Polresta Padang Minta Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Lewat File PDF di WhatsApp

Polresta Padang Minta Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Lewat File PDF di WhatsApp

31 Mei 2023
Lowongan Kerja Waiter untuk Penempatan Pasar Baru Unand

Lowongan Kerja Waiter untuk Penempatan Pasar Baru Unand

31 Mei 2023
Cara Embarkasi Padang Berikan Kemudahan bagi Jemaah Lansia Berhaji

Cara Embarkasi Padang Berikan Kemudahan bagi Jemaah Lansia Berhaji

30 Mei 2023
Warga Geram! Token Listrik Tidak Bisa Diisi, Keluhan Merebak di Media Sosial

Warga Geram! Token Listrik Tidak Bisa Diisi, Keluhan Merebak di Media Sosial

30 Mei 2023
Modus Ajak Anak Jalan-jalan, Pria di Padang Bawa Kabur Mobil Teman Sendiri

Modus Ajak Anak Jalan-jalan, Pria di Padang Bawa Kabur Mobil Teman Sendiri

28 Mei 2023
Pengaspalan Jalan di Parak Jigarang Dimulai, Hendri Septa: Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat!

Pengaspalan Jalan di Parak Jigarang Dimulai, Hendri Septa: Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat!

28 Mei 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Zul Elfian Umar Sambut Kakorlantas Polri di Kota Solok

Kadishub Bersama TPID Kabupaten Solok Survey Pasar, Ketersediaan Pangan Aman Hingga Idul Adha

Wako Bukittinggi Anggarkan Miliaran untuk Insentif Guru non PNS SMA Sederajat

Siswa SMA Sederajat di Kota Solok Ikuti Pendidikan Bela Negara dan Sosialisasi Anti Narkoba

Tim Penilai PKK Berprestasi Tingkat Sumatera Barat Kunjungi Kota Solok

Unand Buka Jalur Khusus bagi Calon Mahasiswa Disabilitas dan Berprestasi

  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022