Infosumbar.net – Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar, Undri mengatakan, pemilik bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya harus berkoordinasi dengan lembaga pemerintah apabila ingin melakukan pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya tersebut sesuai yang diatur oleh Undang-Undang (UU).
Hal tersebut disampaikan Undri saat dikonfirmasi Infosumbar.net, Senin (20/2/2023) terkait kejadian pembongkaran rumah singgah Soekarno di Jalan Ahmad Yani No.12 Padang.
“Pemilik bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya harus berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang membidangi kebudayaan, khususnya cagar budaya bila ingin melakukan pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya tersebut, krn semuanya sudah diatur melalui Undang Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Undri.
Ia mengungkapkan, rumah singgah soekarno tersebut berstatus cagar budaya yang telah ditetapkan melalui Keputusan Walikotamadya Padang nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Menurutnya, sebagai bangunan cagar budaya harus dilestarikan bukan dilakukan pembongkaran.
“Kemudian, mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait langkah selanjutnya yang perlu dilakukan terhadap kejadian ini, ia mengatakan mengikuti langkah sesuai instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikburistek).
“Langkah kedepannya, karena bangunan ini ditetapkan melalui SK Walikotamadya Padang, sebagai pihak yang menetapkan maka perihal ini bisa dikonfirmasi langsung ke Pemko Padang. Tanggapan kami sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek langkah kedepanya sama pernyataan dari Kemendikbudristek langsung yang dikutip oleh beberapa media sebelumnya,” tukasnya. (peb)