Infosumbar.net- Seorang warga diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok uang parkir di kawasan Pantai Padang, Jumat malam tadi
Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa pungutan itu dilakukan kepada pengunjung Pantai Padang sehingga mengganggu keamanan di kawasan tersebut.
“Awal kita mendapat informasi. Setelah di cek ke lokasi, petugas mengamankan satu orang warga yang diduga melakukan pungli,” Sabtu (22/10/22).
Mursalim mengatakan bahwa bersangkutan dinilai dapat merusak keindahan dan keamanan tempat wisata Kota Padang, terutama di Jembatan Sitinurbaya yang merupakan salah satu icon Kota Padang.
Mursalim meminta kepada masyarakat yang hendak berwisata ke Jembatan Siti Nurbaya, agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas jembatan Siti Nurbaya.
“Kita juga berharap kerjasama dari masyarakat, agar tidak memarkir kendaraannya di atas jembatan, karena bisa menganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan bersama,” ucapnya.
Kemudian untuk menghindari terjadinya pemalakan modus parkir ini, Mursalim mengajak maayarakat yang hendak berwisata di Kota Padang, agar bisa memarkirkan kendaraannya ditempat parkir yang sudah di sediakan.
“Seperti di bawah jembatan Sitinurbaya, karena sudah ada tempat parkir yang diperuntukkan untuk itu,” tutupnya. (Bul)