Infosumbar.net – Setelah dilaksanakan sosialisasi perpanjangan program asimilasi, Rutan Kelas IIB Padang berikan asimilasi rumah bagi 21 Warga Binaan Pemasyarakatan, pada Jumat kemarin (6/1/2023).
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, pemberian asimilasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“21 WBP yang memperoleh asimilasi ini adalah WBP yang memenuhi syarat substantif seperti berkelakuan baik serta syarat administratif,” ungkapnya Mehdi.
Ia berharap,dengan pemberian asimilasi di rumah ini WBP yang memperoleh asimilasi dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat.
“Dengan pemberian asimilasi ini, diharapkan narapidana dapat menyesuaikan diri secara sehat terhadap masyarakat sehingga narapidana dapat berinteraksi dengan baik dengan masyarakat,” kata dia. (*)