Infosumbar.net – Seorang pria berinisial A (40) yang sempat bikin heboh karena memukul seorang pedagang di Pantai Padang dengan gitar akhirnya ditangkap polisi pada Minggu dini hari, 8 September 2024.
Kapolsek Padang Barat, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku dibekuk oleh Tim Panther Polsek Padang Barat di rumah keluarganya pada waktu subuh.
“Iya, benar, kami berhasil menangkap pelaku di kawasan Balai Baru, Kuranji, Padang,” kata AKP Hilmi pada Senin, 9 September 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang terlibat dalam kasus pemalakan di Pantai Purus.
Kasus ini mencuat di media sosial karena videonya tersebar luas. Kejadiannya sendiri bermula ketika pelaku meminta uang pada pedagang di Pantai Purus, tapi ditolak.
“Kejadian ini terjadi pada 4 September 2024. Si pedagang yang sedang berjualan di pantai itu jadi korban penganiayaan karena menolak memberi uang yang diminta pelaku,” ungkapnya.
Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. “Kasus ini sempat viral, jadi kami bergerak cepat untuk menangkap pelakunya,” tambah Hilmi.
AKP Hilmi menjelaskan bahwa Andreis bakal dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Saat ini, pelaku masih diperiksa di Polsek Padang Barat, sementara polisi juga terus menyelidiki apakah dia terlibat dalam kasus serupa di tempat lain.
“Kami akan mendalami apakah ada kejadian serupa di lokasi lain. Semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran agar nggak terulang lagi,” pungkasnya. (Bul)