Infosumbar.net- Seorang pria inisial AM (27) ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Padang kerena diduga telah menyetubuhi seorang gadis umur 18 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan penangkapan pelaku. Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dikatakannya, pada dilakukan penangkapan di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pelaku melarikan diri ke daerah Mato Aia Kecamatan Padang Selatan.
“Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, kemudian terjatuh dan pada itulah dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya, Jumat (12/5/2023).
Dedy menceritakan kronologis kejadian, dimana pelaku menyetubuhi korban sudah beberapa kali yang berlangsung sejak Desember 2021.
“Pelaku menyetubuhi korban inisial SN terakhir kali pada bulan Oktober 2022 yang lalu hingga mengakibatkan korban hamil,” tuturnya.
Pelapor inisial MS merasa curiga dengan perubahan badan korban dan mempertanyakan hal itu. Kemudian korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku.
“Atas kejadian itu, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Bul)