Infosumbar.net- Seorang pria ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang karena diduga mencuri iPhone pengunjung Cafe di Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan berinisial D (24) ditangkap di pinggir jalan dekat simpang Tinju Lapai Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Senin (5/12/2022) malam.
“Berdasarkan laporan, pelaku D melakukan pencurian satu unit handphone merk iPhone pengunjung kafe tersebut,” katanya Selasa, (6/12/2022).
Diceritakannya, aksi itu bermula korban bersama rekannya masuk ke dalam kafe. Sesampai dalam kafe, korban terjatuh dan tas beserta isinya berserakan di lantai.
“Selanjutnya korban mengumpulkan barang-barang dan memasukkan kembali ke dalam tasnya,” tuturnya.
Saat hendak pulang, kata Dedy, korban menyadari bahwa handphone miliknya tidak ada di dalam tas dan menanyakan ke pihak cafe namun tidak mengetahui.
“Korban bertanya kepada pihak cafe namun tidak ada yang tahu. Lantas korban langsung mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan,” katanya.
Berdasarkan laporan, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada yang menjual handphone yang mirip dengan punya korban.
“Kita lakukan penangkapan dengan cara menyamar sebagai orang yang membeli handphone tersebut dan bertemu dengan pelaku di pinggir jalan di dekat Simpang Tinju,” jelasnya.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Bul)