Infosumbar.net- Seorang pria ditangkap polisi diduga melakukan pencurian onderdil (spare part) truk di jalan by pass, Simpang Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pria tersebut inisial A (37) ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/367/VI/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 04 Juni 2023.
Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi mengatakan, tersangka diduga melakukan melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka melakukan pencurian pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di bengkel mobil TBS (Tiga Bahtera Sejati) di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah,” katanya, Selasa (6/6/2023).
Kejadian berawal ketika korban berada di Bengkulu dan meminta bantuan driver nya untuk mampir dan memeriksa ke bengkel miliknya itu.
“Kemudian driver korban menemui pintu besi gudang bengkelnya gembok sudah terbuka dan masih tergantung di pintu,” tuturnya.
“Setelah diperiksa, diketahui barang-barang tersebut diatas sudah hilang. Sebelum pergi, pelapor memastikan barang tersebut berada di dalam gudang,” katanya lagi.
Hasil penyelidikan dan hasil koordinasi dengan pelapor, kata Adrian, tim memperoleh informasi bahwa pelaku akan menjual beberapa spare part truk.
“Tersangka tertangkap setelah pelapor berpura-pura menjadi konsumen yang membeli barang barang yang akan dijual tersangka,” ungkapnya.
Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa barang-barang spare part truk hino yang akan dijual merupakan hasil dari curian di bengkel pelapor.
“Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta untuk mengikuti proses penyidikan selanjutnya,” jelasnya.
Barang bukti yang disita polisi saat penangkapan yakni satu unit mobil merk Toyota Avanza warna silver BA 1876 OM, satu buah kunci ring 20,3 unit dongkrak, 1 unit as klep truk merk Hino, 1 unit satelit gardan truk merk hino, 3 unit isi pakam rem truk merk Hino dan 1 unit as roda belakang truk merk hino. (Bul)