Infosumbar – Unit Reskrim Polsek Padang Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai insiden tersebut.
Peristiwa pengancaman itu terjadi di Kampung Batu, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Kamis (24/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Warga yang merasa resah segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Selatan AKP Yudarman langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Hendriansyah, bersama tim opsnal untuk turun ke lapangan. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan pada Jumat dini hari (25/7) tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku diketahui masih membawa dua bilah pedang yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman tersebut. Barang bukti langsung diamankan oleh petugas.
“Pelaku kami tangkap di sekitar lokasi kejadian dengan membawa dua bilah senjata tajam. Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan,” ujar IPDA Andy Hendriansyah kepada wartawan Sabtu (26/7)
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait tindakan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukuman terhadap tindakannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun,” jelas IPDA Andy Hendriansyah (*)








