Infosumbar.net – Polsek Lubuk Begalung mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 00.30 WIB di Gang Tower, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar 2025 sesuai instruksi pimpinan.
“Sebelumnya, pada Senin (3/11) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Begalung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Jua. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Begalung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Apriadi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya Rabu (5/11).
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari dalam rumah tersebut, petugas menemukan seorang pria bernama Muhammad Rayhan, 23 tahun. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket kecil sabu, satu dompet warna hitam berisi sabu yang disimpan di atas lemari, tiga plastik klip bekas pakai, tiga pipet yang telah dimodifikasi sebagai alat sendok sabu, satu buah korek api, serta dua pack kertas papir. Petugas juga menemukan bukti lain yang berkaitan dengan penggunaan sabu tersebut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agung di kawasan Pasar Raya Padang seharga Rp100.000 untuk dikonsumsi sendiri. Kepolisian saat ini melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai pasal yang berlaku,” katanya.
Polsek Lubuk Begalung mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing (*)








