infosumbar.net – Seorang pria berinisial AF (45) diamankan pihak kepolisian setelah diduga mencuri kabel tower sepanjang 150 meter di Jalan Adinegoro, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dijelaskannya, kejadian bermula ketika alarm keamanan pada salah satu tower milik PT Mitratel berbunyi, menandakan adanya aktivitas mencurigakan.
“Setelah dicek ke lokasi bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, ditemukan bahwa kabel power RRU 2 Operator (Telkomsel dan IOHA) sepanjang 150 meter sudah terpotong,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Akibat kejadian ini, PT Mitratel mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Setelah menerima laporan, Tim Klewang Polresta Padang langsung menuju lokasi dan mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat dua orang pelaku.
“Ketika petugas tiba di tempat kejadian, salah satu pelaku, AF, berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Sementara itu, rekannya yang berinisial RI sudah lebih dulu kabur,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih (BA 2097 BH), sebilah parang sepanjang 40 cm, satu kunci ring ukuran 12 dan kabel power RRU 2 Operator sepanjang 30 meter.
“Pelaku AF beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, kami masih memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron,” tutupnya.(Bul)