Infosumbar.net – Tim Opsnal Polsek Padang Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pelaku pembacokan di kawasan Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) dini hari.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini merupakan respons cepat dari aparat terhadap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Andy Hendriansyah, SH, MH, menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah kuat kepada tersangka S sebagai pelaku utama dalam kejadian tersebut.
“S diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius pada korban. Saat ini korban masih dirawat secara intensif di RSUP dr. M. Djamil Padang,” ujar Ida Andy Hendriansyah Kamis (26/7)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu bilah golok yang diduga digunakan untuk membacok korban dan satu stel pakaian milik korban yang berlumuran darah.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Padang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Andy.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan segera jika mengetahui tindak kejahatan serupa, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan (*)








