Infosumbar.net – Tiga pemuda yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan Jembatan Siti Nurbaya diamankan oleh Tim Sergap Pol PP Padang, Sabtu (20/1/2025).
Ketiga pelaku berinisial BG (20), AT (19), dan IL (19) ditertibkan setelah kedapatan meminta biaya parkir kepada pengunjung di lokasi yang tidak diizinkan untuk parkir.
Dalam upaya penyelesaian kasus ini, para pelaku didampingi oleh orang tua masing-masing membuat surat pernyataan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Dihadapan orang tua, mereka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Chandra, Senin (20/1/2025)
Kasat Pol PP juga mengingatkan pengunjung untuk tidak memarkir kendaraan di atas Jembatan Siti Nurbaya karena lokasi tersebut tidak diperuntukkan sebagai area parkir. Ia menegaskan bahwa area parkir resmi telah disediakan di kawasan Jalan Batang Arau.
“Pengunjung kami himbau untuk memanfaatkan area parkir yang telah disediakan. Sementara itu, warga sekitar diharapkan tidak melakukan pungutan liar agar tidak mencoreng citra wisata Kota Padang,” tambahnya.
Chandra juga menyerukan kesadaran masyarakat dalam mendukung pengembangan pariwisata di Kota Padang. Ia berharap warga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung sehingga menciptakan kesan positif terhadap destinasi wisata di daerah tersebut. (Bul)