Infosumbar.net– Satpol PP Padang menjaring dua wanita diduga Pekerja Seks komersial (PSK) di dua lokasi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (18/2/2023) dinihari.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, penggrebekan kedua wanita itu berdasarkan laporan masyarakat yang serah karena ulahnya.
“Pengaduan dari masyarakat yang telah resah ulah aktifitas mereka yang di disinyalir sebagai wanita penghibur,” katanya, Minggu (19/2/2023).
Diakuinya, kedua wanita itu kedapatan menggunakan aplikasi michat untuk mencari pelanggannya. Kemudian mereka ditangkap di hotel yang berbeda.
“Perempuan inisial SP (28) ditertibkan di hotel penginapan kawasan Jalan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat. Sedangkan MN (18) ditertibkan di Hotel penginapan Jalan Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat,” tuturnya.
Setelah ditertibak, kata Mursalim, mereka dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang dan diproses lebih lanjut oleh PPNS.
“Pemeriksaan dilakukan juga untuk memastikan apakah mereka benar berpofesi sebagai PSK, ika terbukti tentu akan kita lakukan pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakannya, penertiban itu adalah upaya menjaga norma-norma yang masih berlaku di kota Padang, sehingga meminimalisir perbuatan maksiat serta hal-hal yang bertentangan dengan norma tersebut.
“Kita berupaya untuk menjaga norma-norma yang berlaku di Kota Padang, adat basandi syarak syarak basandi Kitabullah, tentu hal ini juga sebagai penegakan ketertiban dan norma kesopanan di Kota Padang,” tutupnya. (Bul)