Infosumbar.net- Panitera Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang kembali melakukan pengecekan objek sengketa sepanjang 9 m dengan lebar 4 cm. Objek tanah itu memicu perselisihan dua orang orang bertetangga di Jalan Pulau Karam, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Obek yang disengketakan itu berupa dinding pembatas dua ruko dan bersebelahan di Jalan Pulau Karam, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Panitera PN Padang, Hendri B mengatakan bahwa obek yang disengketakan itu berupa dinding pembatas dua ruko yang bersebelahan. Kemudian pihak pemohon meminta melakukan pengecekan ulang.
“Sebelumnya kita telah melakukan eksekusi pada tanggal 10 Juni 2022 yang lalu. Saat ini kita hanya melakukan pengecekan saja atas obyek yang di sengketakan. Kiita memberikan kesempatan lagi, agar tidak ada yang dirugikan,” katanya, Kamis (4/1/2023).
Diakuinya, untuk melakukan pengecekan, pihak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap obyek yang disengketakan.
“Kami dalam pelaksanaan ini melibatkan BPN sesuai dengan sertifat yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Jadi eksekusi secara keseluruhan belum dilakukan karena kami memberikan tenggang waktu kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik” tuturnya.
Diketahui, PN Padang telah melakukan eksekusi terhadap tanah sengketa yang telah diputuskan pengadilan pada 10 Juni 2022 yang lalu. Putusan PN Padang ditetapkan pada tanggal 29 April 2013, Perdata Nomor 112/Pdt-G/2012/PN.pdg.
Eksekusi lahan tersebut berlangsung di Jalan Pulau Karam, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat. Yang menjadi eksekusi adalah dinding pemisah dua ruko yang bernomor 117 dan 115. (Bul)