infosumbar.net – Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan kembali Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mencoba lagi berjualan di kawasan Tugu Gempa, pada Rabu (10/2/2023).
Pada hal para PKL ini sudah dipindahkan ke ke seputaran jalan Gereja, semenjak Desember 2021 guna mengembalikan fungsi trotoar dan akses di kawasan Tugu Gempa tersebut.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang, Desril Tafria didampingi oleh Kasi Operasi dan Pengendalian, Rozaldi mengimbau dan mengingatkan pedagang agar tidak melakukan pelanggaran.
“PKL Tugu Gempa kembali diingatkan petugas, dikarenakan mereka telah kembali mencoba membuka lapak di luar patok yang telah ditentukan,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP memberikan surat peringatan 1×24 jam kepada PKL yang melanggar. Mereka berjanji untuk tidak lagi menggelar lapak di luar kesepakatan dan dari lokasi yang ditentukan.
Menanggapi prilaku PKL, Kepala Satpol PP Padang Mursalim meminta PKL yang telah dilakukan penataan agar tidak menyalahi aturan.
“Kita imbau kepada PKL yang sudah dilakukan penataan, supaya mengikuti aturan yang ditentukan, kami tidak melarang PKL berjualan, tapi jangan berjualan di tempat yang dilarang.” tegas Mursalim.