Infosumbar.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (10/9/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah kursi, payung, tenda, dan tabung gas milik para pedagang.
“Beberapa kursi, meja, dan peralatan lainnya kami amankan,” ujar Chandra, Kepala Satpol PP Padang.
Chandra menjelaskan bahwa sebelumnya para pedagang sudah diberi peringatan, termasuk surat teguran, karena aktivitas mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Namun, para pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut. Kami sudah kirimkan surat peringatan kepada para PKL ini,” jelasnya.
Operasi yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama, Okta Purama, berlangsung kondusif meskipun ada keluhan dari beberapa pedagang. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan para pedagang tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang, terutama di area fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Kami berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melanggar Perda yang sudah ada,” tambah Chandra. (Bul)