Infosumbar.net – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) nyaris bentrok dengan petugas Satpol PP saat memaksa masuk lapak dagangan mereka ke halaman Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Sumbar, Kamis (22/8/2024) malam.
Sebanyak 20 PKL ini bersikeras ingin berjualan di parkiran masjid yang sudah mereka tempati selama 6 tahun lebih. Mereka dipaksa berhenti berhenti berjualan di lokasi dengan alasan penilaian masjid percontohan tingkat nasional tahun 2024.
Mereka mulai diberhentikan berjualan pada 10 Juli lalu. Perjanjian ketika itu PKL dilarang berjualan hingga pertengahan Agustus. Karena dirumahnya, para pedagang juga dijanjikan mendapat kompensasi Rp2 juta perorangnya, namun tak kunjung dibayar.
Selain itu, sampai saat ini pedagang tetap dilarang berjualan. Padahal batas waktu sesuai surat edaran sudah lewat.
Sehingga pada Kamis (22/8/2024) malam, pedagang berupaya masuk ke halaman masjid namun dicegat Satpol PP. Aksi dorong sempat terjadi saat pedagang ingin memasukkan lapak dagangannya.
Sekretaris Ikatan PKL Masjid Raya Sumbar, Oktavianus menyesali tindakan Satpol PP tersebut. Dikatakannya, pedagang hanya ingin kepastian.
“Hampir sebulan lebih kami dirumahkan dengan janji Rp 2 juta. Kami ingin kepastian, padahal pihak masjid janji tiga hari,” katanya kepada wartawan.
Ia mengungkapkan saat surat edaran keluar, pedagang telah mematuhi dan mengosongkan dagangan secara baik. Pedagang tidak ingin ribut-ribut.
“Kami tidak ingin juga ribut, tapi janji dia itu. Orang yang tidak bisa makan, tidak tahu dia. Kami ingin kepastian, kami ingin berjualan, kami butuh makan,” ujarnya.
Selama ini, lanjut Oktavianus, pedagang sudah berupaya untuk meminta audiensi. Bahkan sudah melayangkan surat dua kali ke Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
“Kami sudah berupaya, kami sudah pergi ke rumah dinas gubernur, sudah ingin audiensi, surat sudah dua kali kami kirim, tapi tidak ada itikad baiknya,” sesalnya.
“WhatsApp saya sama ajudan belum dibalas, surat audiensi kami,” sambungnya.
Oktavianus mengungkapkan, dalam waktu dekat pedagang akan meminta audiensi ke anggota DPRD Sumbar. Mereka mengadukan nasib dan ingin berjualan kembali.
“Jadi, kami ingin, pertama surat selebaran sampai pertengahan Agustus, kan sudah selesai. Nah, kami ingin berjualan kembali, bagaimana kami makan. Tapi buktinya kami diusir kembali. Ada apa di balik ini,” ungkapnya.
“Tuntutan kami kembali berjualan, dan uang Rp 2 juta ketika dirumahkan diberikan. Kami sudah berutang kemana-mana. Uang itu untuk satu pedagang,” tambahnya.
Mewakili pedagang, Oktavianus berharap kepada gubernur agar dapat memberikan kepastian. Para pedagang hanya ingin berjualan untuk mencari makan.
“Harapan kami kepada pak gubernur hanya ingin kepastian. Disini kami hanya ingin cari makan. Selama ini, tujuh tahun kami jualan. Bapak sendiri yang mendisposisikan,” tutupnya. (Bul)