infosumbar.net – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang melaksanakan razia kamar hunian pada Rabu (21/5/2025) malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Welli, dan merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenmipas) untuk memperketat pengawasan.
Ini juga untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di rutan dan lembaga pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap sejumlah kamar hunian.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang terlarang seperti botol kaca, korek api, kartu remi, dan kertas koa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Rutan Welli menegaskan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi warga binaan.
“Arahan dari Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi dasar kami dalam meningkatkan pengawasan. Razia ini akan terus dilakukan secara rutin dan insidentil agar Rutan Padang tetap dalam kondisi aman dan tertib,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Seluruh barang yang ditemukan telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Welli juga menekankan pentingnya sinergi antarpersonel serta peningkatan kedisiplinan sebagai bagian dari strategi pembinaan dan pengawasan terhadap warga binaan.
“Kami tidak hanya menertibkan, tapi juga mencegah. Tugas kami bukan semata menjaga, tetapi juga membina. Razia ini bukan hukuman, melainkan peringatan,” tegasnya.
Di balik pelaksanaan razia, terlihat beragam respons dari warga binaan. Ada yang menunjukkan ketenangan, ada yang tampak pasrah, dan sebagian lainnya memperlihatkan kegelisahan.
Namun, bukan semata karena ketakutan – melainkan kesadaran bahwa ketertiban merupakan bagian penting dari proses pembinaan.
Razia ini tidak hanya bertujuan menemukan benda-benda terlarang, melainkan juga menjadi simbol transformasi sistem pemasyarakatan Indonesia dari tempat penghukuman menuju ruang pembinaan.
Arahan dari pusat tidak hanya bersifat instruktif, tetapi mencerminkan kesungguhan dalam mewujudkan institusi pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berintegritas.
“Kami ingin warga binaan tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tutupnya.(Bul)