infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menggelar rapat Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, pada Jum’at (22/11/2024) sore.
Rapat menghadirkan stakeholder terkait, yakni Komisioner KPU Padang, Liasion Officer (Penghubung) tiga paslon Pilkada Kota Padang, serta pihak kepolisian, pemerintahan (Pemko Padang) instansi terkait, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol dan DLH.
Sebagai narasumber, yaitu Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda didampingi Akhiro Murio, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi serta Hamdan, Koordinator Divisi Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan.
“Rapat ini untuk menyamakan persepsi (kesepahaman) seluruh stakeholder terkait penertiban APK Paslon Pilkada Kota Padang,” kata Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda.
Eris menambahkan, hal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya PKPU 13 Tahun 2024, salah satunya adalah APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Masa kampanye berakhir, selanjutnya masa tenang 24-26 November 2024 sehingga tidak dibenarkan lagi melakukan apapun aktifitas kampanye, termasuk pembersihan semua APK. Harus selesai pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB,” jelasnya.
Ia mengharapkan tim paslon secara mandiri aktif dalam menertibkan APK Paslon masing-masing. Semua stakeholder terkait saling berkoordinasi agar tidak terjadi pelanggaran.
“Pemerintah Daerah dapat menertibkannya sesuai Perda nya. Biasanya dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Eris Nanda.