Infosumbar.net – Seorang pria berinisial Gilang Fernando (23) diamankan aparat Polsek Bungus Teluk Kabung akibat diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Simpang Pelabuhan Perikanan Samudera (TPI) Bungus, tepatnya di depan pos keamanan Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Informasi dugaan aktivitas peredaran sabu itu awalnya diperoleh dari laporan masyarakat. Warga menyebut tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Bungus Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal gabungan Polsek Bungus Teluk Kabung bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, tim langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan di depan pos keamanan Pelabuhan PPS Bungus, tempat tersangka diduga menjalankan aktivitas ilegalnya.
Saat pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain dua paket kecil senilai Rp100.000 berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, satu unit telepon genggam Vivo Y15S warna biru, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi BA 4099 TT.
Selain mengamankan tersangka beserta barang bukti, polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi. Kedua saksi merupakan petugas keamanan PPS Bungus, yaitu Erdisan (50) dan Ifkar Sabtiadi (24), yang menyaksikan proses penangkapan tersebut.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Syamsurijal, menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di kawasan dermaga Pelabuhan PPS Bungus. Setelah informasi dikonfirmasi, tim opsnal langsung menuju lokasi dan menemukan tersangka sedang berada di sekitar pos keamanan.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bungus Teluk Kabung untuk diproses lebih lanjut. Perkara ini telah tercatat dalam Nomor LP/08/A/XI/2025/Sektor Bungus Teluk Kabung sebagai dasar penanganan hukum selanjutnya,” katanya.
Selama proses penangkapan hingga pemeriksaan, situasi di lokasi berlangsung aman dan terkendali. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut (*)








