Infosumbar.net – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Padang. Seorang pria berinisial Tioga Utama (32) ditangkap pada Kamis malam (20/11) saat berada di pinggir Jalan Beringin III No. 20A, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.
Menurut AKP Martadius, didampingi KBO Narkoba Ipda Hidayatul Akmal, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Rajawali langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di pinggir jalan. Tanpa perlawanan, Tioga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu-sabu sejumlah satu ons lebih, dua butir pil ekstasi warna merah, satu kotak rokok, satu plastik asoi hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi BA 3023 MAA. Total sabu yang disita ditaksir lebih dari satu ons.
Dalam interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Petugas kemudian membawa Tioga beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Martadius menyebut bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Padang. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti demi memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kasat Narkoba AKP Martadius mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Setiap laporan masyarakat sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya (*)








