Infosumbar.net – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaran Perda No 11 Tahun 2005 yang mengatur Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di berbagai wilayah Kota Padang pada Rabu, (11/09/2024).
Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Padang, menjelaskan bahwa pengawasan dan penertiban dilakukan di beberapa kawasan di Kota Padang, termasuk daerah Sawahan di Kecamatan Padang Timur hingga wilayah Pantai Padang.
Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi, serta Kasi Kerjasama, Okta Purnama.
“Khusus di kawasan Pantai Padang, kami tetap mengingatkan para pedagang untuk mengikuti aturan yang berlaku. Kami juga menertibkan lima bangunan liar di lokasi pantai,” ujar Chandra Eka Putra.
Chandra menambahkan bahwa dalam penertiban ini, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis, namun tetap tegas dalam menjalankan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Kota Padang.
“Kami menertibkan pedagang yang melanggar aturan dengan pendekatan persuasif, humanis, namun tegas,” tambahnya.
Chandra juga berharap agar para pedagang kaki lima tetap mematuhi aturan yang ada.
“Kami sangat berharap masyarakat, terutama yang berprofesi sebagai pedagang, dapat berjualan di tempat yang sesuai aturan. Tidak ada larangan berjualan, asalkan tidak melanggar aturan demi ketertiban, keindahan, dan kenyamanan bersama,” tutup Chandra. (Bul)