infosumbar.net – PT. Dipo Star Finance telah melaporkan PT. Wahana Bumi Sentosa ke Polsek Lubuk Kilangan, Padang, atas dugaan penggelapan kendaraan.
Namun, pihak PT. Wahana Bumi Sentosa membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa perkara ini adalah murni kasus perdata.
Kuasa hukum PT. Wahana Bumi Sentosa, S. Firdaus Tarigan menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penggelapan, melainkan sedang berupaya menyelesaikan tunggakan kredit kendaraan yang terjadi.
“Permasalahan yang dihadapi klien saya adalah kasus perdata, bukan penggelapan seperti yang diberitakan. Pihak PT. Wahana Bumi Sentosa telah menunjukkan itikad baik dengan menghubungi dan menyurati PT. Dipo Star Finance di Jakarta untuk menyelesaikan tunggakan. Namun, pihak PT. Dipo Star Finance tidak merespons,”* ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Menurut Firdaus, pihaknya telah mengajukan penyelesaian ke Pengadilan Jakarta Pusat dan mengusulkan surat perdamaian antara kedua belah pihak agar tunggakan kredit dapat terselesaikan.
Di sisi lain, pengacara PT. Dipo Star Finance, Heryanto Pariambo, SH, menilai bahwa Polsek Lubuk Kilangan kurang tegas dalam menangani laporan yang mereka ajukan.
“Sebagai pelapor, kami telah menjalani pemeriksaan dan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga memeriksa PT. Wahana Bumi Sentosa maupun saksi ahli pidana. Terlapor, yaitu Direktur PT. Wahana Bumi Sentosa, juga belum diperiksa karena selalu mangkir,” ujar Heryanto, Rabu (5/2).
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap PT. Wahana Bumi Sentosa. Kami juga memberikan tenggang waktu selama dua hari. Jika mereka tidak memenuhi pemanggilan, kami akan melakukan penjemputan,” jelasnya.
Permasalahan antara kedua perusahaan ini bermula dari gagalnya PT. Wahana Bumi Sentosa dalam melunasi kredit delapan unit mobil Mitsubishi Fuso yang dibiayai oleh PT. Dipo Star Finance.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak PT. Wahana Bumi Sentosa bersikeras bahwa masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur perdata, sementara PT. Dipo Star Finance tetap menempuh jalur hukum dengan laporan dugaan penggelapan kendaraan.(Bul)