Infosumbar.net- Kericuhan antara pedagang kaki lima (PKL) dengan petugas gabungan kembali terjadi di kawasan Pantai Padang, Sabtu (16/9/2023).
Kericuhan itu adalah dampak dari penolakan PKL yang tidak mau ditertibkan tepatnya terjadi depan Lapau Panjang Cimpago.
Penertiban itu dilakukan petugas dimulai sejak tadi siang. Satu persatu pedagang dipaksa untuk memindahkan lapaknya dari lokasi yang dilarang (bibir pantai).
Karena tidak terima ditertibkan, sempat terjadi tarik menarik antara pedagang dan petugas, bahkan ada yang melempar petugas pakai air.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Padang bakal melakukan pembenahan terhadap objek objek wisata yang ada di kota Padang seperti Penataan Pantai Padang sebagai kawasan Wisata terpadu.
Hal tersebut dilakukan guna menjadikan Pantai Padang sebagai tempat tujuan wisata baik lokal maupun dari luar Kota Padang.
Salah satu upaya penataan adalah terkait Pedagang Kaki lima di kawasan tersebut Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Pariwisata telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di kawasan itu.
Surat tersebut berisi hal peringatan kepada pedagang yang melanggar agar tidak lagi berjualan di lokasi yang tidak dibenarkan bahkan sebelumnya dinas Pariwisata juga sudah memberi surat kepada PKL terkait dengan edaran walikota Padang tentang Optimalisasi Daya Tarik Wisata Pantai Padang kepada seluruh Pedagang yang berjualan di kawasan bibir Pantai Padang.
“PKL kita beri surat peringatan, Tentu kita tetap mengutamakan tindakan secara persuasif kepada masyarakat yang masih melanggar seperti menggunakan trotoar dan bibir pantai untuk berjualan,” Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa,
Pihak Satpol PP Menyampaikan bahwa Sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Serta ini adalah upaya penegakan peraturan kepala daerah. Demi menjadikan Kota Padang yang indah tertib dan tentara. Sehingga menjadi daya tarik bagi orang untuk datang ke Kota Padang
“Selain itu, kita sudah sama-sama mengetahui, pedagang pantai padang sudah jelas melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, serta permasalahan kenyamanan pengunjung juga perlu di tingkatkan,” tuturnya.
Pemaksaan untuk parkir dan ada juga pungutan liar serta ada payung yang direndahkan di sinyalir bisa berbuat maksiat maka perlu di tertib,” pungkasnya. (Bul)