Infosumbar.net – Pemerintah Kota Padang mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang agar masuk kantor sesuai waktu yang telah ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian mengatakan seluruh ASN agar masuk kantor dan tidak ada yang menambah libur dengan berbagai alasan.
Bagi ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“ASN Pemko Padang dilarang untuk menambah libur Lebaran dan harus masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Arfian, Selasa (25/4/2023).
Menurut Arfian, cuti Lebaran 1444 H ditetapkan 19 April hingga 25 April 2023. 26 April, ASN sudah kembali masuk kantor.
“Jadi, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur Lebaran. Jika ada yang menambah libur, akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” tutur Arfian.(*)