infosumbar.net – Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya menjaga kebersihan kota dengan menyiapkan langkah tegas berupa reward and punishment bagi masyarakat.
Tidak hanya penghargaan bagi warga yang disiplin, namun juga hukuman sosial bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat menyerahkan 178 unit becak motor (bentor) untuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) se-Kota Padang di Lapangan Imam Bonjol, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, keberadaan LPS merupakan wujud pemberdayaan masyarakat yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan sampah di lapangan.
“Sebanyak apapun bentor kita tambah, tidak akan berarti kalau masyarakat tidak berkontribusi. Fokus kita ke depan adalah kontribusi warga, pemilahan sampah sejak rumah tangga, serta penerapan reward and punishment. Akan ada hukuman sosial bagi yang melanggar Perda,” tegas Fadly.
Ia menjelaskan, Pemko Padang telah bekerja sama dengan Badan Permasyarakatan untuk menyiapkan skema hukuman sosial tersebut. Bentuknya bisa berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
“Kita ingin Padang menjadi pionir dalam menegakkan aturan kebersihan. Dengan adanya perubahan KUHP 2023 yang berlaku 2026, kita akan memulai lebih dulu. Hukuman sosial ini tidak hanya memberi efek jera, tapi juga edukasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain penguatan aturan, Fadly juga menyoroti pentingnya pengolahan sampah berbasis teknologi. Saat ini Pemko Padang tengah menyiapkan penerapan Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah plastik yang mencapai 200 ton per hari menjadi energi bernilai ekonomi.
“Kalau RDF berjalan, potensi sampah plastik bisa diubah menjadi nilai tambah. Memang proses lelang sempat gagal beberapa kali di pusat, tapi kita optimis karena sudah ada investor dari Jepang dan nasional yang tertarik,” kata Fadly.
Menurutnya, langkah ini merupakan kombinasi strategis: penguatan armada LPS, pemberdayaan masyarakat, pemilahan sampah, penegakan aturan, hingga pemanfaatan teknologi RDF. Dengan sinergi itu, Padang menargetkan pengelolaan sampah lebih efisien sekaligus mendukung target nasional mengakhiri open dumping pada 2029.
“Kalau masyarakat disiplin, sampah bernilai bisa dimanfaatkan, dan hanya residu yang masuk ke TPA. Itulah cara terbaik agar kebersihan kota benar-benar terjaga,” tutup Fadly.








