Infosumbar.net- Setelah ditangkap Jajaran Satreskrim Polsek Padang Barat, seorang warga yang melakukan pungutan liar (Pungli) di kawasan Pantai Padang akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Pelaku berinisial RH itu selain menyampaikan permintaan maaf, ia juga mengaku memang telah melakukan pungutan liar kepada pengunjung Pantai Padang.
“Benar, pada hari Kamis 7 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB melakukan pungutan liar kepada pengunjung di Pantai Padang,” katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @polsek_padang_barat, Jumat (28/10/2022).
RH mengakui bahwa masing-masing pengunjung dimintai uang sebesar Rp2 ribu. Atas aksinya yang telah meresahkan dan menunggu kenyamanan pengunjung itu, RH berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya minta maaf kepada pengunjung Pantai Padang serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tutur RH yang aksinya sempat viral beberapa waktu lalu.
Sementara Kapolsek Padang, AKP Gusdi mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti perbuatan pungli yang terjadi di kawasan Pantai Padang.
“Kami bergerak cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku pungli. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Padang Barat guna dimintai keterangan,” katanya.
Diketahui, sebelum dibawa ke Mapolsek Padang Barat, pelaku tersebut terlebih dahulu ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. (Bul)