infosumbar.net – Pemerintah Kecamatan Lubuk Begalung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar pertemuan dengan tokoh adat dan masyarakat di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nan XX, Kota Padang, Selasa (15/4/2025).
Pertemuan ini dilaksanakan guna menanggapi viralnya video penyanyi hiburan organ tunggal yang mengenakan pakaian tidak pantas saat tampil dalam sebuah pesta pernikahan di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Video tersebut menimbulkan keresahan publik, terutama karena di dalamnya terlihat sejumlah anak remaja yang turut menyaksikan penampilan penyanyi berpakaian terbuka tersebut.
Camat Lubuk Begalung, Nofiandi Amir, menyatakan bahwa Forkopimcam, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Forum Tigo Tungku Sajarangan sepakat untuk mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat.
Imbauan ini menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai adat, agama, dan budaya dalam setiap kegiatan hiburan, khususnya dalam pesta pernikahan.
“Kami dari Forkopimcam serta KUA dan Forum Tigo Tungku Sajarangan telah sepakat untuk mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di Nagari Nan XX. Ini terkait maraknya hiburan musik organ tunggal yang belakangan meresahkan,” ujarnya.
Dalam imbauan tersebut, seluruh pihak kelurahan, Dubalang Kecamatan, RT/RW, serta masyarakat diharapkan turut melaporkan setiap bentuk hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan norma adat.
Tindakan pembubaran akan diambil oleh pihak kepolisian jika ditemukan pelanggaran, termasuk penyelenggaraan hiburan yang menghadirkan penyanyi berpakaian tidak senonoh.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, Danramil, serta para tokoh masyarakat turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka sepakat bahwa batas waktu penggunaan musik hanya diizinkan hingga pukul 00.00 WIB.
“Tidak diperkenankan menghadirkan penyanyi dengan pakaian yang tidak sesuai adat dan norma agama. Selain itu, tidak diizinkan adanya konsumsi minuman keras maupun narkotika dalam acara pernikahan,” tegasnya.
Selain itu, setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan diminta untuk mengurus izin hiburan ke pihak kepolisian dan membuat pernyataan tertulis agar tidak menghadirkan bentuk hiburan yang menyimpang dari nilai budaya Minangkabau.
Terkait video yang beredar luas di media sosial, Camat Nofiandi mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut memang terjadi di wilayah Gurun Laweh Nan XX. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengambil langkah tegas.
“Kami sangat menyayangkan adanya anak-anak remaja dalam video tersebut. Ini berbahaya bagi perkembangan generasi muda. Untuk itu, kami akan melakukan tindakan tegas dan pencegahan di masa mendatang,” pungkasnya.(Bul)








