infosumbar.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Hendri Septa dan Hidayat.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025) malam, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung di Gedung 1 MK di Jakarta.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Hendri Septa-Hidayat memperoleh 88.859 suara, sementara pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir unggul dengan 176.648 suara. Dengan selisih 27,5 persen, perbedaan ini jauh melebihi batas yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.
Dalam gugatannya, Hendri Septa-Hidayat menuding adanya pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan di Kota Padang. Namun, MK menilai bahwa seluruh proses pemilihan telah diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemohon juga menuduh pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir melakukan pelanggaran dengan tidak transparan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, MK menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon. Sedangkan terhadap dalil-dalil lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya. Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Fadly Amran-Maigus Nasir, Defika Yufiandra, menyatakan bahwa pihaknya sudah memperkirakan putusan tersebut. Ia menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh lawan politiknya tidak memiliki bukti yang cukup kuat.
“Kami sangat yakin dengan dalil-dalil jawaban kami sebagai pihak terkait. Memang dalil-dalil yang diajukan pemohon terkesan mengada-ada dan tidak disertai dengan bukti-bukti yang cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan Hendri Septa-Hidayat menggugat hasil Pilkada Kota Padang 2024 dengan tuduhan adanya politik uang. Mereka menuding bahwa pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir melakukan pembagian sembako, minyak goreng, serta uang tunai kepada pemilih sejak masa kampanye hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain itu, pemohon juga mengklaim adanya mobilisasi aparatur pemerintahan, termasuk ketua RT, RW, dan lurah, untuk memenangkan pasangan nomor urut 1.
Namun, dengan putusan MK ini, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Padang 2024. Sementara itu, Hendri Septa dan Hidayat harus menerima kenyataan bahwa upaya hukumnya ditolak.(Bul)