Infosumbar.net – Misteri penemuan mayat terbungkus kain merah di Sitinjau Lauik, Kota Padang, kini sedikit terkuak. Polisi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pembunuhan yang menjadi dalang di balik kejadian ini, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kepala Polsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, mengonfirmasi bahwa satu tersangka berinisial R (25), warga Payakumbuh, telah ditahan. Berdasarkan pengakuan R, ia diperintahkan oleh dua orang lainnya yang hingga kini masih buron.
“Saat ini baru satu orang yang berhasil kita tangkap, dan ada dua pelaku lain yang masih kita kejar,” ungkap Kompol Sosmedya, Sabtu (2/11/2024).
Lebih lanjut, Kompol Sosmedya menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, tersangka R mengaku hanya bertugas mengantar korban ke lokasi tempat ia diperintah.
Korban yang diketahui berinisial A (39), warga Payakumbuh, diduga memiliki masalah utang narkoba kepada pelaku utama.
“Pelaku ini mengaku hanya mengantar korban ke Baso, karena korban memiliki utang narkoba. Namun, ini masih keterangan awal, dan akan kami dalami setelah dua pelaku lain tertangkap,” tambahnya.
Dalam keterangan lanjutan, R juga mengaku menerima imbalan berupa uang dan dijanjikan akan diberikan narkotika jenis sabu oleh pelaku utama sebagai upah.
Berdasarkan hal tersebut, polisi menjerat R dengan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Sosmedya juga menambahkan bahwa motif utama pembunuhan ini berkaitan erat dengan utang jual beli narkoba. “Motifnya adalah utang dalam transaksi narkoba jenis sabu,” tegasnya.
Sebelumnya, Anton ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dekat jurang Kelok Lauik, perbatasan Kota Padang dan Solok, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, pada Senin (14/10/2024).
Penemuan mayat ini mengejutkan warga dan mengundang perhatian besar, terutama karena korban ditemukan terbungkus kain merah.
Polisi kini terus berupaya menangkap dua tersangka lainnya yang diduga menjadi otak utama pembunuhan ini. Kompol Sosmedya meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan pelaku yang masih dalam pengejaran. (Bul)