Infosumbar.net- Ditolak Pemko, seratusan pedagang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meminta kejelasan hak pakai pembangunan pasar fase VII, Senin (14/11/2022).
Pendiri persatuan pedagang Fase VII Pasar Raya, Firman Hasan mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melakukan penolakan terkait pembangunan fase VII tersebut.
“Yang kami minta hanya kejelasan penempatan yang aman dan nyaman pasca terbangunnya pasar raya fase VII ini,” katanya.
“Selain itu kami juga meminta hak pakai pedagang (kartu kuning), tata letak, Luas ruko, lama pembangunan, dan meminta agar peraturan perwako nomor 7 tahun 2022 diubah,” katanya lagi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, berjanji akan langsung menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan dari pedagang.
“Persoalan utama adalah peraturan perwako No.7 Tahun 2022, yang katanya menghilangkan hak pakai atas pembangunan fase VII,” ujarnya.
Ditambahkannya, DPRD Kota Padang akan melakukan peninjauan relokasi pedagang fase VII, karena menurutnya, persoalan ini bukan terjadi di Pasarraya Fase VII saja, namun beberapa pasar mendapatkan keluhan yang sama.
“Kita akan pelajari dulu Peraturan perwako No.7 Tahun 2022, Sepanjang perwako menyalahi aturan, perwako bisa di batalkan,” tutupnya. (Bul)