Infosumbar.net- Tak mengindahkan himbauan, sejumlah pedagang kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban itu lantaran pedagang masih menggunakan fasilitas umum meski sudah sering diperingati.
Penertiban itu dilakukan di sepanjang Jalan Samudera, Kelurahan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Sabtu (4/2/23) siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum.
“Kita sudah sering mengimbau serta mengingatkan kepada pedagang yang hendak berjualan agar tidak menggunakan fasum,” katanya.
Untuk sementara, kata Mursalim, Pemerintah Kota Padang memang mengizinkan pedagang untuk memakai trotoar arah timur sepanjang jalan samudera, dengan syarat tertentu.
“kita sudah tegur baik secara lisan maupun tulisan, jika yang hendak berjualan silahkan berjualan menggunakan trotoar bagian sebelah timur, dan tidak dibenarkan di bagian barat atau arah ke tepi pantai.”, jelasnya.
“jika tidak mengindahkan, dengan terpaksa kita lakukan penertiban”, tutupnya. (Bul)