Infosumbar.net – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban lapak PKL di kawasan Pantai Cimpago, Sabtu (2/7/2022).
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pantai Cimpago Kota Padang kembali dilakukan, pedagang yang memakai fasilitas umum itu sudah berulang kali mendapat teguran, hingga terjadi kericuhan saat pelaksanaan penertiban oleh Satpol PP Padang.
Seorang Pedagang, Yeti (40) mengatakan, ia bersama dengan sejumlah pedagang lainnya hanya berjualan dan mencari rezeki, hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambung kehidupan.
“Kami kan di sini jualan untuk cari uang, karena anak dan kami juga butuh makan,” kata Yeti.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat , Deni Harzandy mengatakan, penertiban dilakukan agar kawasan wisata yang ada di sepanjang Pantai Padang terlihat indah dan tertata dengan rapi.
Dia juga menjelaskan, PK yang berada di kawasan Pantai Padang tidak boleh memasang lapak jualannya di lokasi tersebut, karena akan dirapikan dan mereka akan dipindahkan ke Lapau Panjang Cimpago (LPC). Meski mendapat penolakan dari pedagang, petugas tetap melakukan penertiban.
“Walaupun sempat ricuh, kami tarik kembali petugas di lapangan ke Mako Satpol PP, dan tadi kami sudah coba lakukan koordinasi dengan ketua pedagang di sana bersama tokoh masyarakat setempat,” katanya
Selanjutnya, Deni mengatakan saat ini masih memberikan kesempatan kepada pedagang, untuk membongkar sendiri lapak miliknya, agar menghindari kerusakan dan juga ada yang memindahkan barang milik masyarakat ke rumah.
“Kami sudah memberikan waktu beberapa hari yang lalu untuk para pedagang tersebut agar membongkar lapak dagangannya sendiri, tetapi sampai hari ini tidak diindahkan, dan terpaksa petugas membantu membongkarnya,” ucapnya.
Deni Juga mengharapkan kepada setiap PKL untuk lebih bekerja sama dan sadar. Sebab mereka sudah diberikan solusi dan ganti rugi, karena akan memberikan peningkatan jumlah pengunjung wisata yang datang, dan menambah pemasukan dari pedagang itu sendiri.