infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi menetapkan tiga pasangan bakal calon Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Padang menjadi Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Padang, Dorri Putra, didampingi empat komisioner lainnya, Arset Kusnadi, Arianto, Jefri Hariyanto, Randy Adi Tama, serta Sekretaris KPU Padang Agustian, menyampaikan bahwa penetapan ketiga paslon telah melalui Rapat Pleno.
“Pada kesempatan konferensi pers ini kita umumkan kepada kawan-kawan media,” katanya membuka sesi jumpa pers pada Minggu (22/9/2024).
Dorri Putra mengatakan, hanya tiga pasangan yang telah mendaftar hingga penutupan penerimaan pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota padang, Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, lalu.
Dan, ketiga paslon Walikota dan Wakil WaliKota Padang ini dinyatakan memenuhi syarat dari tahapan-tahapan sebelumnya dan secara resmi ditetapkan untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2024.
“Hari ini kita lakukan penetapan terhadap bakal pasangan calon menjadi pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024. Besoknya Senin (23/9) kita lakukan pengundian nomor urut paslon,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang, Arset Kusnadi mengatakan, berdasarkan rekapitulasi pendaftaran paslon Walikota dan Wakil WaliKota Padang urutan kehadirannya.
Pertama, gabungan partai politik pengusul yaitu PKS dan Demokrat dengan nama calon wali kota Muhamad Iqbal – Amasrul pada 27 Agustus 2024.
Kedua, Partai Nasdem, gabungan partai pengusul NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP, dan Ummat. Nama calon Walikota yang diusung Fadly Amran – Maigus Nasir, pada 28 Agustus 2024.
Di hari terakhir pendaftaran gabungan partai politik pengusul PAN dan Gerindra, nama calon yang di usung Hendri Septa – Hidayat pada 29 Agustus 2024.
“Mereka juga telah melakukan tes kesehatan bakal pasangan calon. Dimana paslon pendaftaran di urutan 1 dan 2 sesuai jadwal yang diberikan RSUP Dr M Djamil Padang pada 30 Agustus 2024. Sedangkan paslon diurutan 3 pendaftaran diagendakan pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus 2024,” ujarnya.
Arset juga mengatakan, setelah pemeriksaan kesehatan, KPU Padang juga telah melakukan pemeriksaan berkas untuk memverifikasi berkas syarat calon pada 4 September 2024. Kemudian, paslon yang berkasnya belum lengkap diperbaiki pada 6-8 Agustus 2024.
Lebih jauh Arset mengatakan, pada 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut, dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya. kemudian, tiga hari setelah penetapan bakal pasangan calon ini akan memasuki masa kampanye selama dua bulan, dari tanggal 25-23 November 2024.
“Jadi, Senin besok dilakukan pengundian nomor urut calon. Lanjut kampanye, dan tiga hari masa tenang pada 24-26 November dan pada 27 November 2024 akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara,” tutupnya.