Infosumbar.net – Seorang pria berinisial R (31) diringkus aparat kepolisian setelah melakukan pencurian di sebuah kedai di kawasan Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Senin sore (21/7).
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.20 WIB saat pemilik kedai, Darmansyah (61), hendak memeriksa stok barang. Ketika memasuki kedainya, ia mendengar suara mencurigakan dari arah dalam dan mendapati kondisi ruangan yang sudah berantakan.
“Saya mendapati kondisi di dalam kedai sudah berantakan, dan beberapa barang seperti sasis gilingan serta mesin traktor Kaswari sudah hilang. Saat itu saya tidak menemukan siapa pun di dalam kedai. Selanjutnya saya mengecek rekaman CCTV dan melihat seseorang yang tidak saya kenal masuk tanpa izin dan mengambil barang dari kedai saya,” ujar Darmansyah.
Setelah memastikan kejadian tersebut, Darmansyah segera melapor ke pihak kepolisian. Ia menyebutkan mengalami kerugian sekitar Rp67,3 juta akibat pencurian itu. Tak lama berselang, petugas dari Polresta Padang tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV.
Sekitar pukul 19.00 WIB, atau dua jam setelah kejadian, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dengan bantuan warga. Sejumlah barang bukti yang sempat dibawa pelaku juga berhasil ditemukan dan diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial R, warga Kota Padang. Ia masuk ke dalam kedai dengan merusak pintu dan sempat membawa beberapa alat mesin. Karena ketahuan oleh pemilik kedai, pelaku mencoba melarikan diri. Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap apakah terlibat dalam aksi serupa sebelumnya,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Selasa (22/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lebih jauh keterangan pelaku untuk memastikan motif dan kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (*)








