infosumbar.net – Satpol PP Kota Padang gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di beberapa kawasan kota pada Selasa (18/2/2025).
Kali ini di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Haru, dan Jalan Proklamasi, personel Satpol PP Padang mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya payung, tabung gas, dan kursi plastik.
Menurut Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Tibum Tranmas Satpol PP Padang, barang bukti yang diamankan yaitu dua unit payung di Jalan Jenderal Sudirman, dua unit tabung gas, dua unit payung, serta satu kursi plastik di Kawasan Simpang Haru dan Jalan Proklamasi. Selain itu, tiga unit payung diamankan di Kawasan Andalas, dan lima unit payung lainnya di kawasan Pasar Raya Padang.
“Semua barang bukti yang kami amankan telah kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Rozaldi menegaskan bahwa penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan akan terus dilakukan secara rutin dan bertahap. Ia juga mengimbau agar para pedagang lebih memperhatikan aturan dan memilih tempat berjualan yang tidak mengganggu fasilitas umum.
“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan Kota Padang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” katanya.
“Kami berharap para pedagang dapat lebih tertib dalam memilih lokasi berjualan. Fasum seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, berjualan di trotoar dapat merusak estetika kota,” tambah Rozaldi.