Infosumbar.net- Sebanyak 18 orang laki-laki dan perempuan terjaring razia di sejumlah kamar penginapan di Padang. Penertiban itu berlangsung pada Selasa (9/5/2023).
Kasat Pol PP Padang, Mursalim membenarkan hal itu. Dalam penertiban, masih ada ditemukan pelaku usaha penginapan ini keluar dari aturan yang berlaku.
“Setidaknya ada 18 orang berhasil dijaring petugas, diantaranya sepuluh orang perempuan dan delapan laki-laki,” katanya.
Diakuinya, mereka yang terjaring tidak dapat memperihatkan dokumen pernikahan, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan di Mako Satpol PP Padang.
“Penertiban 18 orang ini merupakan pengunjung dan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan hal itu,” tuturnya.
Semua orang diamankan di penginapan kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Utara dan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Barat.
Atas temuan itu, kata Mursalim, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas dengan memberikan rekomedasi kepada instansi terkait agar mencabut izin usaha dari tempat tersebut, serta terhadap pasangan ilegal yang telah diamankan tentu akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS.
“Pelaku usaha ini masih nakal maka perlu dilakukan penindakan, sementara mereka yang terjaring jika ada yang terbukti PSK, kita akan lakukan pembinaan bersama pihak Dinas Sosial” pungkasnya. (Bul)