Infosumbar.net – Remaja berusia 19 tahun yang warga Palinggam Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, “RST” ditangkap polisi dengan dugaan mencuri HP milik warga di kampung yang sama, Palinggam. Pada peristiwa itu, remaja pengangguran ini dikaitkan dengan hilangnya HP korban berisinial “M” bermerek Xiomi Redmi Note 8 saat tertidur.
Si remaja, kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra beraksi pada Senin (14/11/2022) jelang subuh. Diperkirakan, ia beraksi pukul 04.00 WIB, saat korban terlelap.
Berdasarkan laporan korban, pelaku masuk melalui pintu bagian belakang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Palinggam Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan.
Korban lalu melapor ke polisi. Dalam laporannya, kata Dedy, ia kehilangan telepon pintarnya yang sebelumnya ia letakkan di samping bantal, sebelum terlelap.
“Saat korban terbangun didapati handphone merk Xiomi Redmi Note 8 warna biru yang diletakkan di samping bantal sudah tidak ada lagi. Saat memeriksa pintu, ternyata pintu bagian belakang sudah terbuka,” kata Kompol Dedy yang dirilis tribratanews.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, terduga pelaku mengarah ke RST. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan RST (19) Kamis (5/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Palinggam, Padang Selatan, Kota Padang.
“Pelaku diamankan di rumah orang tuanyanya. Setelah diinterogasi, pelaku memperlihatkan handphonenya yakni merk Xiomi Redmi Note 8 warna biru dengan nomor imei identik dengan handphone punya korban,” katanya. (*)