infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Padang.
Kegiatan yang dimulai Kamis (5/12/202) akan berlangsung sampai besok, Jumat (6/12/2024). Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Padang Dorri Putra, didampingi komisioner; Arianto, Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto, dan Randy Adi Tama, dimulai pukul 14.35 WIB.
Sebanyak 20 item poin tata tertib pelaksanaan rapat pleno dibacakan sebelum membuka kotak suara yang berisi rekap tingkat kecamatan se-Kota Padang.
Komisioner KPU Padang, Arset Kusnadi menyebut pelaksanaan rekapitulasi hari ini (Kamis, 5/12) akan berlangsung hingga malam nanti.
“Kecamatan Kuranji mendapat kesempatan pertama untuk membuka dan menyampaikan D Hasil rekap pilgub dan pilwako, disaksikan para pihak terkait. Setelah ishoma dilanjutkan pembacaan rekap dari Kecamatan Padang Timur. Ada 11 kecamatan di Kota Padang, dan ditargetkan semuanya tuntas hingga malam,” jelasnya.
Arset menyampaikan agenda tersebut waktunya bisa berjalan sampai malam, tergantung ritme di dalam rapat.
“Kalau tidak banyak sanggahan ataupun kejadian khusus yang menjadi perdebatan, maka bisa selesai 11 kecamatan,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan itu.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KPU Padang baru menerima 10 Formulir D Hasil. Satu kecamatan yakni PPK Padang Selatan belum menyerahkan D Hasil yang sudah diplenokan.
“Seperti diketahui bersama ada PSU di TPS 022 kelurahan Mata Air, dan kita harapkan rapat pleno tingkat kecamatan di PPK Padang Selatan bisa kelar malam hari ini,” ujar Arset.
Setelah ini tuntas, hasil rapat pleno akan diserahkan ke KPU Provinsi untuk mengeluarkan penetapan. Jika ada gugatan hasil nantinya, maka pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentunya sesuai dengan UU Pilkada yang berlaku,” tambah Arset.
Tahapan akhir dari perjalanan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Padang Periode 2025-2030 itu akan ditandai dengan pengesahan rekapitulasi perolehan suara dua Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumbar dan tiga Paslon Wali Kota Padang. (*)