infosumbar.net – Dalam rangka persiapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Padang periode 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di salah satu ruangan pertemuan Hotel Santika Premiere Hotel, Padang, Sabtu (10/8/2024).
Sosialisasi menghadirkan berbagai stake holder yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Kota Padang, khususnya partai politik, pihak-pihak terkait seperti aparat keamanan, pengadilan, pajak, kesehatan dan instansi pemerintah serta sejumlah awak media.
Dua orang Komisioner KPU Padang, Arset Kusnaidi dan Jefri Hariyanto secara bergiliran memaparkan dan menguraikan seluruh materi yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengharapkan setelah kegiatan sosialiasi ini, semua pihak yang berkepentingan dengan Pilkada Kota Padang mengetahui semua aturan mainnya dan bersiap-siap untuk mengurus berkas-berkas yang dipersyaratkan.
“Karena waktu tinggal 17 hari lagi sebelum tanggal pendaftaran. Di mana kita mengharapkan semua berkas sudah tersedia, tinggal melakukan pendaftaran dan tidak ada permasalahan ketika mereka mendaftar di tanggal 27 – 29 Agustus,” jelasnya kepada awak media.
“Artinya, kita menginginkan semua stake holder tahu ke mana dan di mana saja pengurusan surat surat yang jadi persyaratan pencalonan dan calon,” tambahnya.
Dorri Putra mengungkapkan, ada dua syarat pencalonan Wali Kota dan Wakil Walikota, syarat pencalonan dari partai pengusung dan syarat calon itu sendiri.
“Kita menerima dua berkas syarat pencalonan dari partai politik pengusung pasangan calon. SK dari pimpinan partai tingkat pusat. Kemudian surat pencalonan dari parpol Kota Padang, koalisi parpol pengusung. Surat pencalonan harus memenuhi 20% kursi legislatif terpilih Pileg 2024 atau 25% surat suara syah,” jelasnya.
Kemudian, syarat calon sendiri berupa administrasi pribadi, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Bebas Pidana, LHKPN nya, Surat Keterangan Kesehatan dan lain-lainnya.
“Hal-hal itu yang kita (KPU Padang) sosialisasikan tadi. Seluruh materinya tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024,” tutupnya.